BATURAJA – Sempat viral di media sosial dari video kamera pengintai yang merekam aksi pencurian sepeda motor langsung direspon oleh anggota Polres OKU yang berhasil mengamakan tersangka tak lama dari kejadian tersebut.
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.25 WIB di area parkir Toko Sumatera Mega Mart (SMM), Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban dalam peristiwa ini adalah Anita Efriani, seorang karyawan swasta asal Way Kanan, Lampung. Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi BG 4615 FAC hilang saat terparkir dalam kondisi dikunci stang.
Korban baru menyadari kehilangan motornya saat hendak pulang kerja. Setelah memeriksa rekaman CCTV toko, terlihat seorang pria tak dikenal melakukan pencurian menggunakan alat bantu berupa kunci palsu. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 8.500.000,-.
BACA JUGA:Matahari Kembar
BACA JUGA:Indonesia Tanpa Gelar Usai Sabar/Reza Kalah di Final Indonesia Open
Tim Resmob Polres OKU bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil analisis CCTV dan penyelidikan intensif, tersangka diketahui bernama Aris Kurniawan, pria kelahiran Baturaja, 1 Oktober 1974, berprofesi sebagai buruh harian lepas, berdomisili di Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, dan Tanjung Kemala, Baturaja Timur.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra, STr.K., S.I.K., M.Si, tim dipimpin AIPTU A. Rasid, S.H berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK asli, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci kontak asli motor, 1 kunci palsu merk Naka One (alat bantu curanmor).
tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)