Lindungi Pekerja, Permohonan Paspor Wajib Disertai Surat Rekomendasi Disnaker

Selasa 27 May 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Paspor biasa (10 tahun): Rp 650.000

Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000

Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950.000

Durasi pengurusan paspor umumnya memakan waktu 3–4 hari kerja untuk layanan reguler.

Menuju Proses Keberangkatan yang Legal dan Aman. 

BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Kemendikdasmen

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pengadaan Jalan Tol Tempino Jambi

Penerapan rekomendasi Disnaker ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberangkatan legal dan aman bagi para pekerja migran, sekaligus menghindari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur jalur ilegal dan segera memanfaatkan layanan imigrasi yang sah serta terverifikasi demi keamanan masa depan mereka di luar negeri. (*)

Kategori :