Bantah Terlibat Kasus Pencucian Uang

Jumat 02 Feb 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Sofi
Editor : Gus munir

ARTIS Raffi Ahmad sedang menjadi sorotan setelah dituduh diduga terlibat dalam kasus pencucian uang oleh pihak Nasional Corruption Watch (NCW) melalui salah satu podcast mereka.

Menurut NCW, Raffi Ahmad diduga menerima uang dari sumber terduga korupsi dan dituduh memiliki ratusan rekening untuk mengelola dana tersebut. 

"Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” kata Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna.

Raffi Ahmad membantah tudingan tersebut dan meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu tersebut. 

"Jelas saya katakan tidak benar adanya. Jadi jangan percaya sama hal-hal seperti itu," ujar Raffi di BSD, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:5 Film Drakor Paling Ditunggu di Awal Februari

BACA JUGA:Krisis Lini Serang, Barcelona Jalani Laga Berat

Raffi menganggap bahwa tudingan tersebut merupakan upaya untuk menjatuhkannya, namun ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikannya untuk terus memberikan dukungan terbaik untuk Indonesia. 

"Aku juga akan terus men-support produk lokal, UMKM, aku mau kasih semangat dalam kondisi apa pun. Kita harus tetap bangkit dan juga jangan gampang percaya (suatu kabar)," imbuh Raffi.

Saat isu terkait pencucian uang mencuat, Raffi Ahmad mengaku sempat terkejut. Namun, dia tidak terkejut jika ada pihak yang ingin menjatuhkan namanya.

Terutama karena keterlibatannya dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Percaya enggak percaya cek aja, gedung aja ada cicilan nih. Mungkin sekarang tahun politik, aku bukan politikus cuma aku dukung salah satu paslon. Jadi, ada yang suka dan tidak suka," ungkap Raffi.

BACA JUGA:Lawan Frosinone, Milan Lupakan Kegagalan

BACA JUGA:Gideon Tengker Laporkan Mantan Istri dan Anak ke Polisi

Raffi menegaskan bahwa apa yang dimilikinya saat ini merupakan hasil dari kerja kerasnya selama bertahun-tahun berkarier. 

Kategori :