BATURAJA - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, satu tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus di pinggir jalan raya Jl. Baturaja-Muara Dua.
Tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis, 22 Mei 2025 sore.
Tersangka yang diamankan berinisial AA (24), warga Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Diketahui, tersangka berstatus sebagai mahasiswa disalahsatu perguruan tinggi/ universitas di Baturaja.
BACA JUGA:PKB OKU Surplus, BBNKB Melambat
BACA JUGA:Eksis Belum
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, serta selembar kertas rokok putih.
“Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga sebagai kurir sabu,” ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:156 Desa/Kelurahan Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat di Empat Lawang Segera Rampung
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menyisir jalur lintas yang kerap dijadikan titik distribusi.
"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat berwenang," tandasnya. (*)