LAHAT - Secara resmi, Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melalui UPTD Parkir membuat kebijakan terkait parkir di tepi jalan umum. Sosialisasi bertajuk Parkir Tanpa Karcis = Gratis mulai digencarkan ke berbagai titik di Kota Lahat.
Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H. Deswan Irsyad, menegaskan aturan tersebut diberlakukan guna mendorong transparansi dan mencegah kebocoran retribusi parkir di lapangan.
Selain guna menerapkan visi misi Pemkab Lahat yang dikomandoi Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih.
Kalau petugas tidak memberikan karcis resmi, masyarakat tidak wajib membayar. Ini untuk memastikan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi, tegas Kadishub Lahat H Deswan Irsyad saat ditemui usai kegiatan sosialisasi, Rabu (21/5).
BACA JUGA:Tidak Nyaman, Nakes Tuntut Kepala Puskesmas di Pali Dicopot
BACA JUGA:Cinta Brian Akui Sudah Sekitar Sebulan Pacaran dengan Gisella
Menurut Deswan, selama ini masih banyak ditemukan juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis, namun tetap memungut biaya. Kondisi ini rawan menimbulkan kebocoran dan merugikan pendapatan daerah.
Program ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemkab Lahat. Dishub pun telah menyiapkan pengawasan lebih ketat dan membuka saluran pengaduan masyarakat jika ditemukan pelanggaran.
Kami juga minta partisipasi masyarakat. Kalau ada jukir yang memaksa minta uang tapi tak memberi karcis, laporkan ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, tambahnya.
Dishub Lahat juga mengimbau seluruh juru parkir untuk mematuhi aturan dan bekerja sesuai prosedur.
BACA JUGA:Lee Do Hyun Akan Sapa Penggemar di Jakarta
BACA JUGA:10 Warna Lipstik 2025 yang Cocok untuk Kulit Kuning Langsat
Setiap jukir resmi seharusnya dilengkapi dengan atribut serta karcis yang sah dari dinas.