Aturan Baru Permen Komdigi Soal Gratis Ongkir

Minggu 18 May 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tidak menghapus ataupun melarang program gratis ongkir yang selama ini diberikan oleh e-commerce.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menanggapi beredarnya kekhawatiran publik terkait dampak aturan baru terhadap promo pengiriman gratis yang umum ditawarkan marketplace.

Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan, kata Edwin saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu17 Mei 2025.

BACA JUGA:RI Miliki Cadangan Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

BACA JUGA:Pelantikan Paus Leo XIV Disambut 150 Ribu Umat di Vatikan

Apa yang Diatur dalam Permen Komdigi?

Permen Komdigi 8/2025 hanya mengatur soal diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir secara langsung, bukan subsidi ongkir dari e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya.

Batasan diskon ini ditujukan pada potongan yang berada di bawah struktur biaya operasional, seperti biaya kurir, transportasi, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.

Menurut Edwin, diskon semacam itu, jika dilakukan terus-menerus tanpa kendali, bisa merugikan perusahaan kurir dan menekan penghasilan kurir.

Kalau tarif terus ditekan, kesejahteraan kurir bisa jadi korban. Ini yang ingin kita hindari. Kita ingin ekosistem logistik yang adil dan berkelanjutan, tegasnya.

BACA JUGA:PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen di Pameran HUT Lahat ke-156

BACA JUGA:Miris, Truk Angkut Mie Alami Kecelakaan Dijarah Warga di Banyuasin

E-Commerce Masih Boleh Kasih Gratis Ongkir

Konsumen tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari, selama subsidi berasal dari pihak e-commerce, bukan dari perusahaan kurir.

Kategori :