BATURAJA-Suasana Rapat Paripurna DPRD OKU, Rabu, 14 Mei 2025, memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD OKU menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2024.
Dalam laporan yang dibacakan langsung oleh Martin Arikardi, terungkap sejumlah proyek pembangunan diduga bermasalah yang melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni Dinas PU Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pansus 2 melakukan inspeksi lapangan dari 8 hingga 12 Mei 2025, menyoroti pemutusan kontrak proyek dengan nilai miliaran rupiah, ketidaksesuaian bobot pekerjaan, hingga dugaan proyek tanpa kajian teknis yang memadai.
BACA JUGA:ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis
BACA JUGA:Bawa Permen Ganja, Pebasket Asal AS Diciduk Petugas Bandara Indonesia
Beberapa temuan penting antara lain, proyek Jalan SP 1 dan SP 2 Markisa di Kecamatan Lubuk Batang dengan dana DBH sawit Rp 7,3 miliar, hanya mencapai bobot 16% namun telah dicairkan uang muka 30%.
Proyek Jalan SP I dan SP 2 lainnya dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar, pemutusan kontrak terjadi di bobot akhir 80,36%, padahal realisasi lapangan hanya 60%.
Pembangunan Jembatan Rantau Kumpai dari dana TDF senilai Rp 15,6 miliar, juga mengalami pemutusan kontrak meski laporan bobot akhir mencapai 82,75%. Pansus menyebut realisasi nyata hanya 60%.
Tak hanya itu, proyek penguatan tebing dan drainase juga disoroti karena tidak melalui kajian teknis, bahkan ada yang dibangun di bawah tempat pencucian kendaraan, dinilai sangat tidak tepat dari segi lokasi dan fungsi.
BACA JUGA:Megawati Komentari Soal Polemik Ijazah Palsu
BACA JUGA:Tak Larang Live, tapi Tertibkan Parkir
Pansus Dorong Audit Investigatif
Dalam rekomendasinya, Pansus 2 dengan tegas meminta agar seluruh proyek bermasalah tersebut diaudit secara investigatif.
Bila ditemukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menindaklanjuti secara serius.