Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, serta uang tunai Rp 1,4 juta.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 18 Desember 2019 majelis hakim memvonis Zul dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Ia dinyatakan bersalah karena menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah besar.
BACA JUGA:5 Rahasia Alami Menumbuhkan Rambut Terbebas dari Kebotakan
BACA JUGA:Makan Larut Malam Tanpa Takut Gemuk? Begini Caranya!
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
Salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan adalah karena Zul belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Saat ini, Zul menjalani hukumannya di Lapas Narkotika Kelas 2A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (*)