BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mempererat kemitraan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Raja Kabupaten OKU.
Yakni melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama Direktur Perumdam Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA, dalam acara yang digelar di Aula Kejari OKU pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Kajari OKU menyatakan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
BACA JUGA:1.026 Orang Ikuti Tes Seleksi PPPK OKU Tahap II
BACA JUGA:Manna Haikal
“Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam menangani persoalan hukum yang ada. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi sesuai dengan kebutuhan Perumdam Tirta Raja.
Semua ini mengacu pada tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Raja, Bertho Darmo, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejari OKU.
Bertho menilai bahwa adanya MoU ini sangat membantu dalam peningkatan pelayanan air bersih secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Dua Perampok Truk Fuso di OKU Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
BACA JUGA:Bupati Lanosin Minta Para CJH Saling Bantu
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin ini. Semoga kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik, serta mendorong kemajuan pelayanan publik di daerah,” ujar Bertho.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal, sekaligus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (*)