Bawa Kabur Uang Rp409 Juta Sekretaris Koperasi Dibekuk di Jambi

Rabu 30 Apr 2025 - 17:39 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pengurus koperasi lainnya agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tambahnya.

BACA JUGA:Langkah Mudah Cegah Demam Berdarah dan Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti

BACA JUGA:Langkah Simpel untuk Mengurangi Sampah Plastik di Rumah

Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

Kategori :