BATURAJA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU menggelar Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK).
Ini sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Kabupaten OKU Tahun 2025.
Kegiatan ekspose SKK ini dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di Kantor Kejari OKU.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU beserta Kasubbag, para Kasi, Kasubsi, dan staf Kejari OKU, serta Kepala Bapenda Kabupaten OKU bersama jajaran Kabid, Kasubdit, dan staf Bapenda.
BACA JUGA:Manfaat Menakjubkan Jeruk untuk Daya Tahan Tubuh Anak
BACA JUGA:Waspadai Ciri-Ciri Dehidrasi pada Anak dan Cara Penanganannya
Kepala Bapenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, AP., M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama antara Bapenda dan Kejari OKU terus diperkuat guna mencapai target penerimaan PAD yang rasional, sesuai dengan potensi daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan Kejari OKU. Melalui kolaborasi ini, capaian program Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Kami berharap, tren positif ini terus berlanjut demi terwujudnya Kabupaten OKU yang mandiri, maju, dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari OKU, Choirun Parapat, SH., MH., memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil Bapenda Kabupaten OKU dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Langkah Mudah Cegah Demam Berdarah dan Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti
BACA JUGA:Langkah Simpel untuk Mengurangi Sampah Plastik di Rumah
Choirun Parapat menegaskan bahwa kerja sama ini akan terus ditingkatkan dan dimaksimalkan pada tahun 2025.
“Realisasi penerimaan PAD pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Beberapa di antaranya yakni Pajak Restoran sebesar Rp780.107.015,10 atau naik 15,51%, Pajak Hiburan sebesar Rp122.602.255,00 atau meningkat 18,35%, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp574.810.234,00 atau naik 23,61%,” jelasnya.
Kajari OKU juga berharap kolaborasi antar-stakeholder terus ditingkatkan demi menghasilkan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah secara maksimal di tahun 2025. (*)