Rusak Jendela, Ambil Hendphone Saat Korban Tertidur

Sabtu 27 Jan 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Dian
Editor : Gus munir

PRABUMULIH,-Pasalnya, Dedek diduga melakukan aksi merusak jendela dan mencuri handphone milik Tri Prasetyo (25), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. 

Kejadian dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berada di jalan Jenderal Sudirman.

Saat itu, korban sedang tertidur, dan tersangka masuk dengan membuka jendela di samping rumah. Kemudian tersangka berhasil mengambil HP vivo Y16 warna Stellar Black milik korban. 

Ketika korban terbangun, ia melihat tersangka keluar melalui jendela yang telah dirusak. Korban mencoba mengejar, namun tersangka melarikan diri ke belakang rumah.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Tertib dan Taat Berlalulintas

BACA JUGA:Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar untuk Jenjang SD

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai setelah mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. 

"Setelah menerima laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus W, Sabtu, 27 Januari 2024.

Pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Dedek Saputra Bin Mahmud Fauzi, di Jalan Kolonel Deni Efendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. 

“Kemudian kami bersama Tim Elang Muara langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuh Iptu Agus W.

BACA JUGA:Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan

BACA JUGA:Info Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar Hoax, dan Masih Gratis

Dalam interogasi, Dedek Saputra mengakui perbuatannya. Petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa kotak HP VIVO Y16, 1 helai celana bahan dasar merk Fennel (hasil penjualan HP vivo Y16).

Kemudian 1 buah dompet warna coklat bahan semi kulit merek Boweisi Fashion (hasil penjualan HP vivo Y16). Kerugian ditaksir sekitar Rp2,5 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedek Saputra diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Kamis 21 Nov 2024 - 20:38 WIB

Butuh Penataan sejak Awal

Kamis 21 Nov 2024 - 20:35 WIB

Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berlumpur

Selasa 19 Nov 2024 - 20:04 WIB

Jalan Palembang-Betung Memprihatinkan