Berikan Remisi Khusus Lebaran dan Nyepi

Sabtu 29 Mar 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 Narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan.

Adapun rincian Narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang. Lalu, yang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. 

Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. 

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penggelapan, Sopir Truk Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Serahkan LKPD, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan

Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing, pesan Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam keterangannya pada Jumat, 28 Maret 2025.

Sementara itu, sebanyak 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 2025.

Dari jumlah tersebut, 154.170 Narapidana dan 1.214 Anak Binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka.

Sementara itu, 928 orang yang terdiri dari 908 Narapidana dan 20 Anak Binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas.

BACA JUGA:Relawan Lain

BACA JUGA:Ratusan Mobil Terpantau Masuk Pelabuhan Merak

"Idulfitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," pesan Agus.

Kategori :

Terkait

Jumat 09 May 2025 - 19:44 WIB

Kejagung Baru

Kamis 08 May 2025 - 20:02 WIB

Bebas Bully