LAMPUNG - Sebuah gudang penyimpanan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu (19/3/2025). Gudang tersebut diketahui milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Syamsudin.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, membenarkan adanya penyegelan tersebut.
"Iya, benar. Kami melakukan razia di gudang penyimpanan minyak goreng merek Minyakita yang berada di Desa Gedung Mulya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, razia ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang berkaitan dengan distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi tersebut.
BACA JUGA:Ungkap Syarat Daftar Guru Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Jalan Rusak Hambat Arus Mudik
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang penjaga mess di gudang tersebut, Hafidz, mengungkapkan bahwa razia berlangsung pada hari yang sama.
"Siang tadi, polisi datang membawa dua mobil minibus. Setelah itu, mereka pergi bersama ibu pemilik gudang serta membawa minyak goreng," tuturnya.
Selain melakukan penyitaan barang bukti berupa minyak goreng subsidi, polisi juga memanggil istri dari mantan Sekda Mesuji, Syamsudin, untuk dimintai keterangan di Mapolres Mesuji.
BACA JUGA:PJU dan Kapolsek Polrestabes Palembang Dirotasi
BACA JUGA:Lebaran Prediksi Rp200 ribu/kg
Saat ini, gudang tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) di pintu masuknya. Beberapa tumpukan minyak goreng kemasan masih terlihat di dalam gudang menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.