Ungkap Syarat Daftar Guru Sekolah Rakyat

Rabu 19 Mar 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan syarat guru yang bisa mengajar di Sekolah Rakyat.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan bahwa calon guru yang bisa mengikuti seleksi guru Sekolah Rakyat harus sudah mengantongi sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

"Gurunya nanti kami yang menyediakan dari para guru lulusan PPG Prajabatan," kata Nunuk kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Guru yang masih belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diangkat menjadi ASN ketika lolos seleksi dan ditempatkan di salah satu Sekolah Rakyat.

BACA JUGA:Jalan Rusak Hambat Arus Mudik

BACA JUGA:PJU dan Kapolsek Polrestabes Palembang Dirotasi

"Jadi, mereka belum berstatus ASN sehingga nanti akan di-ASN-kan," lanjutnya.

Nunuk mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 50 ribu guru lulusan PPG yang belum memiliki penempatan di sekolah manapun sehingga siap untuk mengikuti seleksi.

Selain besertifikat PPG Prajabatan, pihaknya masih belum mengajukan syarat khusus lainnya terkait proses rekrutmen guru di Sekolah Rakyat.

Adapun rekrutmen rencananya dibuka sekitar bulan Maret-April 2025 agar dapat mengajar pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Kategori :