BBM tersebut kemudian disimpan di rumahnya dan dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Rp300 M Dana PIP Dikembalikan ke Negara
BACA JUGA:Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran
Praktik ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 11.00 WIB dan saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengecoran BBM subsidi yang lebih luas.
Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi agar bisa segera ditindaklanjuti demi mencegah kerugian negara dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, KASAD Beri Penjelasan
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil, Stok Mencukupi
"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Migas," pungkasnya. (*)