BATURAJA - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang berinisial AR (35).
Warga Jl.Dr Setia Budi RT/RW 010/003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu diamankan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di belakang Losmen Arya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada Rabu, 12 Maret 2025 sore.
AR ditangkap karena diduga membeli BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU di Baturaja untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan praktik pengecoran BBM bersubsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam.
BACA JUGA:Massa Tolak Kenaikan Tarif PDAM
BACA JUGA:Ayat Anggur
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Pidsus Satreskrim Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Indra Syah Putra kemudian melakukan patroli di SPBU sepanjang Jalan Lintas Sumatera.
"Kami mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 sedang mengantre untuk mengisi BBM jenis solar subsidi," ujarnya.
Setelah mobil tersebut selesai mengisi, petugas membuntuti hingga ke rumah tersangka. Di lokasi, polisi menemukan 57 jerigen berisi solar subsidi, baskom, corong plastik, serta timbangan besi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG-8732-TE.
BACA JUGA:Romantis Mudahkan Warga Bikin Akta Perkawinan
BACA JUGA:Tunjangan guru ASN dan non-ASN kini semakin cepat cair
Mobil Toyota Kijang LF warna biru dengan nomor polisi BG-1480-FV, kemudian 57 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi.
Corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa plat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat pengisian BBM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut keterangan polisi AR mengakui bahwa ia membeli solar subsidi di berbagai SPBU di Baturaja menggunakan kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari kecurigaan.