Amankan 35 Tersangka Penyakit Masyarakat Dalam 16 Hari Kerja

Rabu 12 Mar 2025 - 18:40 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 1 Musi 2025 yang digelar oleh Polres OKU bersama jajaran selama 16 hari, dari 19 Februari hingga 6 Maret 2025, berhasil mengungkap 44 kasus kriminal.

Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 35 tersangka diamankan, termasuk dua perempuan yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Satya Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa, Rabu, 12 Maret 2025, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus yang berhasil diungkap meliputi 6 kasus narkoba.

Kemudian, 10 kasus premanisme, 5 kasus kejahatan jalanan (street crime), 19 kasus miras, dan 4 kasus kampung narkoba serta hiburan malam.

BACA JUGA:Serahkan Sertifikat 32.000 Hektare Tanah Puslatpur ke TNI AD

BACA JUGA:Air Mata

Dari operasi ini, kepolisian berhasil menyita 191,97 gram ganja, 11 butir ekstasi, 5,45 gram sabu, serta 241 botol minuman keras.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 2 pucuk senjata api dinas pendek, 9 amunisi senjata api rakitan laras pendek, serta 2 bilah senjata tajam.

Kasus-kasus besar yang terungkap dalam operasi ini antara lain, 5 kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang ditangani oleh Polsek Semidang Aji (2 kasus curas), Polsek Peninjauan (1 kasus curas), dan Sat Reskrim (2 kasus curat).

Lalu 6 kasus narkoba dengan total 9 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ekstasi, dan ganja di OKU.

BACA JUGA:Kalah Dramatis, Liverpool Tersingkir di Liga Champions

BACA JUGA:Depo Pertamina Plumpang Digeledah

Selanjutnya 8 kasus premanisme, termasuk pengamanan juru parkir liar dan pungli di berbagai titik di OKU.

Penggerebekan Kampung Narkoba dan Tempat Hiburan Malam yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkotika.

Kapolres OKU menegaskan bahwa Operasi Pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.

Kategori :