“Tapi, semuanya melihat hasil dari evaluasi dari tim. Jika nilainya tidak memenuhi standar pasti mendapat sanksi,” tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Tindak Kriminalitas, Lakukan Patroli di Sejumlah ATM
BACA JUGA:Imbau Hindari Balap Liar
Sementara, Asisten III Bidang ADM Umum Setda Kabupaten OKU, Romson Fitri SH,. MH mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja yang melibatkan kepala OPD merupakan salahsatu tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP OKU tahun 2024.
Dimana hasil evaluasi 2024, Pemkab OKU mendapat nilai 60, 58 dengan predikat B. Ini meningkat 0,2 dari tahun sebelumnya.
“Tapi Alhamdulillah tahun 2024 Kabupaten OKU sudah mendapat pedikat B. Ini menunjukkan bahwa dasarnya SAKIP Kabupaten OKU yang sebelumnya C selama 4 tahun. Tapi, ini masih perlu adanya perbaikan di beberapa hal,” ungkapnya.