Ungkap Kasus Prostitusi hingga Narkoba

Senin 10 Mar 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN - Sejak 21 Februari hingga 6 Maret 2025, Polres OKU Selatan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi dan berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Kompol Hendro Swarno, M.H., menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025. 

Turut hadir dalam kesempatan itu Kabag Ops AKP Bratanata, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, Kasat Narkoba AKP H. Alimin, serta jajaran Kanit, PJU, dan personel lainnya.

Dalam operasi ini, sejumlah satuan kepolisian terlibat, termasuk Satreskrim, Sat Narkoba, Sabhara, Provos, Intelkam, dan Humas.

BACA JUGA:Warga Resah, Setiap Hujan Deras Air Meluap ke Pemukiman

BACA JUGA:Beri Pendampingan Kepada Petani

Selama kegiatan berlangsung, Polres OKU Selatan berhasil mengungkap tindak kejahatan jalanan (street crime), termasuk kasus pencurian dengan barang bukti berupa 20 tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit ponsel merek Realme C12.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis minuman keras, di antaranya 184 botol Vigour 275 ml, 12 botol Vigour 620 ml, 24 botol Mansion House, serta dua jeriken tuak.

Dalam upaya penertiban tempat hiburan malam, polisi melakukan imbauan kepada beberapa lokasi yang tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. 

Namun, saat mendatangi kawasan Danau Ranau, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka penyedia jasa prostitusi, beserta barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A13.

BACA JUGA:Bupati Janji Kirim Surat Penolakan Penundaan Pelantikan PPPK

BACA JUGA:Perpanjang Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor hingga Maret

Selain itu, Polres OKU Selatan juga menyita sejumlah petasan, termasuk 50 butir petasan perecon korek, satu contoh smoke ball, dua kotak petasan cobra, serta tiga batang 30 shoots ball roman candle.

Dalam operasi ini, polisi juga menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi, yakni Kampung Tanding dan Way Gugur, Kecamatan Muaradua.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Waka Polres. (*)

Kategori :