JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK terkait pelaksanaan retreat kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
Ia menegaskan, retreat kepala daerah merupakan amanat dari undang-undang (UU) yang mengharuskan mereka harus memberi pembekalan kepada para kepala daerah baru.
"Jadi begini, yang pertama, retreat ini adalah mandat dari UU. Jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru," kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Dengan demikian, jelas dia, pembiayaan retreat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:13 Ribu JCH Tak Lolos VIisa?
BACA JUGA: 2 Korban Hanyut Ditemukan Meninggal
Namun, ia memastikan sudah sesuai aturan dengan mempertimbangkan semuanya.
"Kami pastikan semua sesuai aturan dan prosesnya secara cermat, menimbang semua, tidak ada APBD, semua dibiayai APBN," ujar Bima.
Mantan Walikota Bogor ini menjelaskan biasanya, pembekalan kepala daerah di gelar di Jakarta.
Namun retreat terpaksa dipindahkan ke Akmil Magelang karena banyak kepala daerah dari Pilkada serentak 2025.
BACA JUGA:Efiensi Capai Rp20 Miliar
BACA JUGA:Ismail Tewas Dibacok Tetangga
Pemerintah, katanya, harus menyesuaikan setiap perubahan, baik lokasi, waktu, dan jumlah peserta.
Retreat digelar pada tanggal 21-28 Februari di Akmil Magelang.