PALEMABANG - Pemilik/pengelola karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern diimbau untuk menutup usaha pada H-1 menjelang bulan suci Ramadan.
Hal ini tertuang dalam urat edaran No 100.3.4/168/SATPOL-PP DAMKAR/2025 tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern dalam bulan suci Ramadan 1446 H.
Dalam isinya, pemilik, pengelola atau pengusaha karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah bulan suci Ramadan 1446 H.
"H -1 sudah diimbau tutup," kata Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Rabu (26/2).
BACA JUGA:Rekomendasi Menu Sahur yang Bisa Membuat Kenyang Lebih Lama
BACA JUGA:4 Amalan Penting di Malam Pertama Ramadan
Namun, untuk tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.
Tidak hanya untuk operasional tempat hiburan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat urut modern. Tapi juga diberikan imbauan untuk restoran/rumah makan.
Pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi, agar selama bulan Suci Ramadan diminta tidak melakukan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari).
"Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,"ungkapnya.
BACA JUGA:Itel P70 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Baterai Jumbo dan Layar 90Hz
BACA JUGA:iQOO Neo 10R Hadir 11 Maret, Usung Kamera 50 MP dengan OIS
Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum."Jika dilanggar, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,'tegasnya.