Ringkus Komplotan Perampok Bersenjata, Dua Senpi Rakitan Diamankan

Jumat 21 Feb 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Hasil interogasi mengarah ke tersangka lain. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap Johan Efendi (25), Zainal Abidin (33), dan Bambang Irawan (40) di lokasi terpisah.

BACA JUGA:Modal Hadapi Asean Putri 2025

BACA JUGA:Pertemukan Duel Raksasa Liverpool Lawan PSG

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Agus Hermawan, yang diduga sebagai perantara penjualan mobil hasil rampokan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Kategori :