Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Tekan Kemiskinan 2,02 %
BACA JUGA:Bonceng Motor Bertiga Pelajar di OKI Tewas
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di jalanan sepi pada malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (*)
Kategori :