SEMIDANG AJI - Seorang sopir truk batubara bernama Jajang Rahmat Supriatna (36) mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, tersangka Zainal Abidin (22) bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp 4000.
Namun setelah uang diberikan, teman tersangka yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan.
BACA JUGA:Sriwijaya FC vs Sada Sumut FC : 3-1
BACA JUGA:Trance Berdarah
Karena korban melawan, lantas tersangka langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.
Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tersangka polisi berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, kemudian 1 celana levis, dan 1 jaket.
BACA JUGA:Tinjau Gudang Logistik, Samakan Visi Misi Penyelenggaraan Pemilu
BACA JUGA:Sempat Naik, Harga Karet Kini Kembali Turun
“Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” kata kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon .
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun.(r15)
BACA JUGA:Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong