Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya SH MH-Foto: OKUT POS-Deo

MARTAPURA - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah menuju Kabupaten OKU Timur Zero Knalpot Brong. 

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya SH MH, menyampaikan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat OKU Timur terkait kebisingan yang sering ditimbulkan oleh knalpot brong. 

BACA JUGA:Dua Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Resmi Menteri Keuangan Soal Kenaikan Gaji ASN

“Tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban umum di tengah masyarakat,” ungkap Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya SH MH. 

Kasat Lantas menekankan bahwa pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana selama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu.

Dalam imbauannya, Satlantas Polres OKU Timur mengajak seluruh masyarakat Bumi Sebiduk Sehaluan untuk mematuhi peraturan berlalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot brong. 

Masyarakat diingatkan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya merugikan kesehatan lingkungan tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua

BACA JUGA:Cara Buat Anak Suka Makan Sayur

Sebagai upaya meningkatkan etika berlalu lintas, masyarakat OKU Timur diminta untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman. 

Himbauan terakhir dari Kapolres adalah agar masyarakat tidak hanya mengaku gaul, tetapi juga turut berkontribusi dengan menghentikan produksi, penjualan, serta penggunaan knalpot brong. (*)

Tag
Share