PRABUMULIH - Dugaan praktik prostitvsi berkedok warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial AK alias AC (77) yang tercatat sebagai warga Jalan Supeno, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatab Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Cambai setelah mendapat laporan dari warga.
Penangkapan tersebut merupakan respon atas keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai yang sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial SS (13), seorang pelajar, yang diduga menjadi korban eksploitasi.
BACA JUGA:Minta Uang Kepada Nenek, Pulang Tinggal Jasad
BACA JUGA:Truk Terperosok di Jembatan
Barang bukti berupa beberapa setel pakaian juga diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan pelaku merupakan pemilik warung kopi tersebut.
"Tersangka menjualkan korban yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang yang datang ke warung tersebut untuk bersetubuh," ujarnya, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kemudian, kata dia. Pelaku mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yang datang tersebut sebesar Rp150 ribu setiap kali ada tamu yang datang.
BACA JUGA:Harry Kane Berpeluang Tinggalkan Bayern Munich
BACA JUGA:MU Menang Dramatis Atas Leicester City
"Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat.
Dalam kasus ini, lanjut kasat, pelaku bakal dijerat dengan pasal 88 Jo 76I UU nomor 17/2016 tentang penetapan perpu nomor 1/2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak dan atau pasal 11 dan atau 12 UU nomor 21/2007 tentang TPPO dan atau pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang eksploitasi seksual anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau memperniagakan perempuan yang belum dewasa dan atau sengaja mempermudah perbuatan cabul. *