Diduga Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua

Selasa 16 Jan 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus munir

MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan secara resmi menahan Edwin Herius SP, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua, pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penahanan tersebut dilakuakn setelah pihak Kejaksaan OKU Selatan telah menetapkan Edwin Heriu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.

Penahanan tersebut berdasarkan dugaan keterlibatan Edwin Herius dalam penyaluran Dana KUR di Bank BNI KCP Muaradua pada tahun 2021-2022. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penahanan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:Cara Buat Anak Suka Makan Sayur

BACA JUGA:Tips Cegah Tumbuh Uban di Usia Muda

Dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok usaha tertentu di sektor pertanian disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.636.385.809.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH mengungkapkan hal ini pada Selasa, 16 Januari 2024 dan menyebutkan bahwa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan kerugian tersebut.

Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum menjalankan penahanan terhadap Edwin Herius SP Bin Djufri selama 20 hari, mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga tanggal 04 Februari 2024. 

“Setelah itu, tersangka akan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaradua, dan perkara akan diteruskan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Dr Adi Purnama SH MH. (*)

BACA JUGA:Messi Raih Gelar Pemain Pria Terbaik 2023 Tuai Kontroversi

BACA JUGA:Roma Pecat Mourinho Sebagai Pelatih

 

 

 

Kategori :