Jamin Kepastian Hukum Hak Tanah

Rabu 05 Feb 2025 - 22:16 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah mendesak kepastian hukum atas hak tanah yang telah ditempati 900 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun.

Tanah tersebut hingga kini masih berstatus sebagai milik Pertamina, meskipun sudah lama tidak difungsikan oleh perusahaan. 

Dalam upaya mencari solusi konkret, DPRD PALI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2/2025).

Rombongan DPRD PALI diterima Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto.

BACA JUGA:Berikan Bantuan Solar Cell

BACA JUGA:Raffi Ahmad Belum Berencana Pensiun dari Dunia Hiburan

Firdaus melihat permasalahan ini sudah lama berlarut tanpa kepastian, meski pihaknya telah menyampaikan langsung aspirasi warga kepada Wakil Menteri ATR/BPN. 

Saya menekankan sengketa ini berpusat di dua desa di Kecamatan Tanah Abang, yakni Desa Raja Barat dan Raja Induk, ujarnya.

Dikatakan, sebanyak 900 kepala keluarga telah menempati tanah ini selama kurang lebih 20 tahun. Tanah ini sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina, tetapi hingga kini belum juga dilepas.

Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini, ujar politisi Partai Demokrat ini.

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika Kembali Terjun di Dunia Hiburan

BACA JUGA:4 Masker Alami untuk Kulit Bebas Jerawat

Firdaus mengatakan, perjuangan DPRD PALI berpijak pada regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023. 

Kami ingin masyarakat memiliki hak legal melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini penting agar mereka bisa hidup dengan tenang, tanpa khawatir akan ancaman penggusuran, tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berulang kali mencoba menyelesaikan status tanah tersebut. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak Pertamina. 

Kategori :