BATURAJA – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan Beni Saputra (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam.
Warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat itu ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB diduga saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 5 butir pil ekstasi berlogo Mahkota warna hijau dengan total berat brutto 2,41 gram.
BACA JUGA:Tersangka Serahkan Diri, Polisi Masih Bungkam Soal Motif
BACA JUGA:Puasa Dinas
Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Beat biru-hitam, 1 unit ponsel Vivo Y03t hitam. Uang tunai Rp50.000.
Menurut polisi, narkotika jenis ekstasi ditemukan di atas tanah, setelah sebelumnya dipegang oleh tersangka menggunakan tangan kiri. Barang haram tersebut diduga rencananya akan dijual kepada petugas yang menyamar.
Atas perbuatannya, Beni Saputra dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Ditipu Grup Online, Dimintai Tebusan Rp50 juta
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Siaga Alat Berat, Ini jumlahnya
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Iptu Muhamad Andrian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di daerahnya.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten OKU. Kepada masyarakat, jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar Kasat Narkoba. (*)