OKU EKSPRES - Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri, memberikan klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp5,4 triliun dalam LHKPN.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah dibuat sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan laporan itu pada 9 Desember, jauh sebelum tenggat waktu. Semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang ada. Terima kasih,” ujar Widiyanti di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa ada seorang pejabat di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. Berdasarkan data dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, 21 Januari 2025, pejabat tersebut adalah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, dengan total kekayaan Rp5.435.833.014.169.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK Dilaksanakan 6 Februari 2025
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Hapus Kewajiban Mengajar Selama 24 Jam per Minggu
Dalam laporan tersebut, Widiyanti merinci aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp152.028.275.000. Berikut adalah rincian asetnya:
Tanah dan bangunan seluas 3.630 m²/3.068 m² di Jakarta Selatan senilai Rp68.153.450.000 (hasil sendiri).
Tanah dan bangunan seluas 1.150 m²/48 m² di Jakarta Selatan senilai Rp18.752.250.000 (hasil sendiri).
Tanah dan bangunan seluas 474 m²/10 m² di Jakarta Selatan senilai Rp7.688.470.000 (hasil sendiri).
Bangunan seluas 328 m² di Jakarta Selatan senilai Rp4.406.720.000 (hasil sendiri).
BACA JUGA:Amankan Empat Tersangka Pungli di Jalan Lingkar Lubuk Batang
BACA JUGA:RAPBD OKU 2025 Resmi Disahkan, Fokus Program Strategis
Tanah dan bangunan seluas 847 m²/326 m² di Jakarta Selatan senilai Rp14.539.035.000 (hasil sendiri).
Tanah dan bangunan seluas 1.340 m²/300 m² di Jakarta Selatan senilai Rp22.577.700.000 (hasil sendiri).