Amankan Ratusan Produk Kosmetik Tak Miliki Label BPOM dan Izin Edar

Sabtu 18 Jan 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

OKU EKSPRES - Sebanyak 118 produk kosmetik dari berbagai merek tanpa label BPOM dan izin edar ditemukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah toko di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Produk-produk tersebut terindikasi ilegal.

Akibat temuan tersebut, pemilik toko berinisial AN (34), yang merupakan warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, turut diamankan oleh petugas pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

Menurut informasi dari kepolisian, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di Desa Sriwangi Ulu. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur segera melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Turunkan Angka Cacingan, Bagikan Obat Cacing Kepada Siswa

BACA JUGA:Tuntut Tak Hanya Fokus pada Sarana dan Prasarana Pedidikan

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, kami berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, yang didampingi Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kanit Pidsus mengungkapkan bahwa jumlah total kosmetik yang disita sebanyak 118 produk, di antaranya 14 pot cream polos putih.

Kemudian 6 botol Colagen Plus Vit E ukuran kecil, 7 botol Colagen Plus Vit E ukuran besar, 40 salep China merek MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO, dan 51 krim White Natural Cream merek Rose.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Imbau ASN Kembangkan Kompetensi dan Tingkatkan Kualitas

BACA JUGA:Aurelie Moeremans Alami Gegar Otak dan Serangan Panik

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika,” pungkasnya. (*)

Kategori :