MURATARA - Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Dusun III Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (13/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Seorang pria bernama Yogi Agustiawan (32) diduga menganiaya ibu kandungnya, Masuhaidah (66), hingga mengalami luka parah.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban, setelah permintaan uang untuk membeli rokok dari pelaku ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian mengambil sebilah parang sepanjang 50 cm yang diselipkan di pinggangnya dan membacok bagian punggung kanan korban satu kali.
BACA JUGA:Menko AHY dan Wamen ATR Serahkan Sertipikat Tanah, Tegaskan Kepastian Hukum untuk Warga Lebak
BACA JUGA:Prabowo Bantah Stop Pembangunan Infrastruktur
Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika pelaku mendatangi korban di tepi Sungai Rawas.
Setelah permintaannya ditolak, pelaku kehilangan kendali dan menyerang korban dengan parang hingga korban jatuh ke tanah.
Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar di lokasi kejadian.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kapolsek Rawas Ilir AKP Hermawan, kamis (16/1) mengatakan.
BACA JUGA:Agus Buntung Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA:Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Dongkrak Industri Kecil Menengah
Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan. Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku berhasil diamankan tersangka di hari yang sama saat kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB
Polisi sudah menangkap Yogi di kediamannya di RT 006 Kelurahan Bingin Teluk. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.