Menko AHY dan Wamen ATR Serahkan Sertipikat Tanah, Tegaskan Kepastian Hukum untuk Warga Lebak

Kamis 16 Jan 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Lebak – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak atas tanah bagi setiap warga negara. 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/01/2025).

Acara yang berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, ini menjadi momen penting bagi masyarakat yang kini memiliki legalitas formal atas tanah mereka.

 “Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, Bapak dan Ibu kini memiliki kepastian hukum. Selamat kepada seluruh penerima,” ujar Menko AHY.

BACA JUGA:Prabowo Bantah Stop Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:Agus Buntung Jalani Sidang Perdana

Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa sertipikat tanah tak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis aset.

 “Sertipikat ini dapat dimanfaatkan untuk modal usaha, sehingga dapat mendorong produktivitas masyarakat,” ungkapnya.

Sebanyak 20 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Lebak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sementara 14 sertipikat tanah wakaf diberikan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Selain menyerahkan sertipikat, Menko AHY dan Wamen ATR juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti.

BACA JUGA:Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Dongkrak Industri Kecil Menengah

BACA JUGA:Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto, serta Pj. Bupati Lebak Gunawan Rusminto.

Penyerahan sertipikat tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemerataan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 Pemerintah terus berupaya mempercepat program reforma agraria demi meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia.*

Kategori :