JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut yang membentang di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Proses penyegelan melibatkan sejumlah pegawai KKP dan disaksikan pula oleh nelayan setempat.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk merah di sepanjang tepi kiri alur pelabuhan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Ada dua benda yang dipasangi spanduk, yakni benda pagar dan benda reklamasi.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bakal Diuji coba di Jakarta
BACA JUGA:Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus
Spanduk tersebut ditancap langsung pada tiang bambu yang ditancapkan di perairan Kampung Paljaya sebagai penanda area yang dipagari.
Segel yang tertera pada benda tersebut bertuliskan "penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin".
Spanduk kedua dipasang di area reklamasi yang berada di dekat pagar bambu.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, telah menetapkan wilayah tersebut sebagai area pengembangan alur pelabuhan.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.
BACA JUGA:Usulkan Kepala Daerah Dipilih Mendagri
Spanduk telah dipasang di tanah yang telah direstorasi di wilayah ini yang menyatakan "penghentian kegiatan reklamasi tanpa PKKPRL".
Selain itu, Nelayan Kampung Paljaya Rodin (41 tahun) mengungkapkan bahwa hasil tangkapannya menurun drastis sejak pagar misterius itu dipasang di Laut Bekasi.