Dua Beradik Terancam 14 Tahun Penjara

Rabu 15 Jan 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL - Antoni dan Riki, dua saudara yang terlibat dalam pembunuhan Hendriyanto di kawasan Rumah Susun (Rusun) Blok 47 Jalan Radial, Palembang, diancam hukuman berat.

Pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa pembunuhan Hendriyanto, Antoni dan Riki, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini.

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:9 Tips Memilih Durian Manis dan Matang

BACA JUGA:Bahaya Tidur dengan Tangan di Atas Kepala dan Cara Mengatasinya

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban Hendriyanto bersama saksi, Muhammad Fajar, bertemu dengan terdakwa Antoni di area parkir Café Noe, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Pada pertemuan itu, korban meminta bagian dari uang parkir yang dikelola Antoni, namun permintaan tersebut ditolak.

Merasa tidak diterima, korban dan saksi kemudian mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap Antoni.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH, dengan JPU Romi Pasolini.  

BACA JUGA:Waspadai Efek Samping Jika Mengonsumsi Kedondong Terlalu Banyak

BACA JUGA:Makanan Kaya Biotin untuk Kesehatan Tulang dan Kulit

Tak lama, Antoni menemui kekasihnya, Ansri Diah Permata Sari, di sebuah rumah makan dekat Café Noe dan menceritakan ancaman yang diterimanya.  

Atas saran Ansri, Antoni bersama saudara kandungnya, Riki, memutuskan mencari korban.

Mereka membawa dua bilah parang sepanjang satu meter dan satu batang besi sepanjang dua meter yang sebelumnya disimpan di lokasi parkir Café Noe.

Kategori :