OKU SELATAN -Seorang pemuda bernama Revan Nopriko Pratama meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, pada tanggal 5 Desember 2023 lalu .
Setelah beberapa waktu berlalu, keluarga korban merasa curiga terhadap kejadian tersebut dan meminta agar jenazah Revan diautopsi ulang.
Permintaan keluarga ini diakomodasi oleh kepolisian setempat, dengan Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Desram, menyatakan bahwa autopsi dilakukan karena kecurigaan keluarga akan adanya tindak pidana yang tidak terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
Proses autopsi, yang merupakan yang pertama kali dilakukan untuk kasus kecelakaan lalu lintas di OKU Selatan, melibatkan tim forensik dari Polda Sumsel.
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Pengamanan Jelang Konser Kangen Band
BACA JUGA:Lakukan Pemetaan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemkab OKU Timur
Dokter spesialis forensik, AKBP dr. Mansuri, menjelaskan bahwa hasil autopsi baru akan diketahui dalam rentang waktu 14-21 hari. “Mengingat jenazah sudah dimakamkan selama 35 hari sebelumnya,” ucapnya.
Meskipun demikian, keluarga korban berharap agar hasil autopsi dapat memberikan kejelasan dan menghilangkan segala kecurigaan.
Mereka mengungkapkan bahwa tujuan dari autopsi ini adalah agar keluarga dapat merasa tenang dan tidak ada lagi keraguan terkait dengan kematian Revan.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggapan positif kepolisian terhadap permintaan keluarga dalam proses hukum.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Siapkan Sarpras Pendukung Pengamanan
BACA JUGA:Tinjau Langsung Pembangunan dan Perbaikan Jalan
Memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban menjadi suatu prioritas dalam menanggapi situasi seperti ini. Semoga hasil autopsi nantinya dapat memberikan jawaban yang jelas dan memastikan transparansi dalam penyelesaian kasus ini. (*)
BACA JUGA:Cegah Serangan Tikus Menggunakan Belerang
BACA JUGA:Penantian 25 Tahun Warga Desa Rantau Kumpai Miliki Jembatan Permanen Terjawab