MARTAPURA - Pemerintah pusat baru saja mengumumkan rencananya untuk merekrut 2,3 juta calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 690 ribu formasi CPNS yang akan dibuka, dengan 207 ribu formasi di instansi pusat dan 483 ribu formasi di instansi daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, H Sutikman, SPd, MM, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU Timur, termasuk ASN yang akan pensiun.
Sutikman memastikan bahwa akan mengusulkan formasi CPNS untuk tahun 2024, namun jumlah formasi yang akan diusulkan masih dalam proses penyusunan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 Siapkan Sarpras Pendukung Pengamanan
BACA JUGA:Tinjau Langsung Pembangunan dan Perbaikan Jalan
Sutikman menjelaskan bahwa batas waktu untuk pengusulan kebutuhan ASN tahun 2024 adalah 31 Januari.
Selain itu, ia juga mencatat bahwa ada sekitar 400 PNS yang akan pensiun pada tahun 2023, yang perlu diisi sesuai dengan kebutuhan.
"Setelah mengidentifikasi jumlah PNS yang pensiun, kami akan melakukan rapat dengan Tim Perencanaan Anggaran Daerah (TPAD) untuk menentukan kemampuan keuangan daerah. Rekrutmen akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perhitungan keuangan daerah," ujar Sutikman pada Kamis, 11 Januari 2024.
Lebih lanjut, Sutikman menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data terkait kebutuhan ASN dengan skala prioritas untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan.
BACA JUGA:Cegah Serangan Tikus Menggunakan Belerang
BACA JUGA:Penantian 25 Tahun Warga Desa Rantau Kumpai Miliki Jembatan Permanen Terjawab
Sutikman menekankan pentingnya berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, untuk menentukan jumlah kebutuhan ASN secara pasti.
"Dengan edaran baru masuk ke Pemkab OKU Timur, kami akan melakukan pembahasan dengan OPD terkait. Jumlah usulan pegawai yang dibutuhkan Pemkab OKU Timur tahun ini akan ditentukan setelah mendapatkan masukan dari OPD. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian PAN RB untuk evaluasi terkait keuangan daerah," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Sambangi Kantor DPRD dan Bupati OKU