Gencar Lakukan Sosialisasi Larangan Menggunakan Musik Remix

Rabu 08 Jan 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Gus Munir

OKU TIMUR - Polsek BP Peliung, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, memberikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan musik remix di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan, terutama di area hukum Polsek BP Peliung.

Kapolsek BP Peliung, IPTU Wilson Hutaean, SH, memimpin langsung kegiatan ini yang berlangsung di Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kanit Intel Polsek BP Peliung, Aiptu Ibnu; Kanit Reskrim, Aipda Wen Aven Niktor Putra Siregar; Kanit Bimas, Aipda Faryadin; dan Babinkamtibmas, Brigpol Ferdy. 

Turut serta perangkat desa setempat serta tokoh masyarakat dari Dusun Lutih, Desa Negeri Pakuan.

BACA JUGA:Diduga Hendak Jual Ganja dengan Polisi Menyamar, Dua Pemuda Ditangkap

BACA JUGA:Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice

Dalam kesempatan ini, pihak Polsek BP Peliung menyampaikan larangan kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix.

"Jika ada yang masih memainkan musik remix, Polsek BP Peliung akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin keramaian dan membubarkan acara hiburan yang berlangsung," ujar IPTU Wilson Hutaean, SH.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi terkait larangan ini dilakukan secara rutin. "Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lokasi hiburan seperti acara orgen tunggal," jelasnya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar mengajukan izin keramaian kepada Polsek BP Peliung setiap kali mengadakan kegiatan.

BACA JUGA:Variasi Unggulan

BACA JUGA:Sambut Anak Pertama, Mahalini dan Rizky Febian Gelar Tingkeban 7 Bulanan

"Permohonan izin harus diajukan melalui pemerintah desa setempat dan diketahui oleh Camat serta Danramil Martapura," pungkasnya. (*)

Kategori :