Imbau Kelola Dana Desa Transparan dan Akuntabel

Rabu 15 Nov 2023 - 22:05 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BATURAJA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan pencerahan terhadap puluhan kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk mengelola Dana Desa (DD) dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Itu dilakukan saat menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Penerangan / Penyuluhan Hukum yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan perangkat se Kecamatan Baturaja Barat di Aula Kantor Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Rabu (15/11/2023).

Mengingat, Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Oleh karena itu, Kejari OKU menekankan pengelolaan DD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

BACA JUGA:OKU Resmi Punya UPTD PPA

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH menegaskan, bahwa Kejari OKU hadir untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan DD. 

Ia tidak ingin ada kades yang berurusan dengan hukum karena tidak memahami atau tidak mengikuti aturan dalam menggunakan DD yang jumlahnya sangat besar.

“Oleh karena itu, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kades beserta perangkatnya,” kata Choirun Parapat.

Kades dan perangkat desa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DD harus memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Tomat- Bawang Putih Picu Asam Lambung Naik

Mereka juga harus menghindari perbuatan penyimpangan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Kejari OKU juga memberikan materi tentang hukum terhadap penggunaan dana desa dan penggunaan wewenang penyuluhan.

Sementara itu, Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan SSTP MM berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan.

“Sekaligus mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya. Agar tidak terjerat tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (r15)

BACA JUGA:Makan Mi Instan Tak Boleh Berlebihan

Kategori :