Target PKB yang semula ditetapkan sebesar Rp1,19 triliun di tahun 2024 akan turun menjadi Rp761,4 miliar pada 2025. Sementara itu, target BBNKB juga mengalami penurunan, dari Rp1,08 triliun menjadi Rp797,8 miliar.
BACA JUGA:Tips Memilih Durian yang Manis dan Tekstur Sempurna
BACA JUGA:Kenali Seseorang Tak Bisa Konsumsi Rambutan
Dengan perubahan sistem ini, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di kabupaten/kota tanpa melalui provinsi.
Pemprov berharap kebijakan ini dapat mempermudah sistem administrasi pajak dan meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran kendaraan
Kategori :