Jalan Amblas, Kendaraan Roda Empat Harus Bergantian

Senin 30 Dec 2024 - 21:08 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, mengambil langkah preventif dengan memasang garis polisi di lokasi jalan amblas di Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar Muaradua. 

Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.

Menurut Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan, Iptu Rusdi, hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari terakhir mengakibatkan jalan provinsi di lokasi tersebut ambles. 

Jalan penghubung antarkecamatan itu mengalami kerusakan berupa lubang dengan diameter sekitar dua meter dan kedalaman mencapai lima meter.

BACA JUGA:Biaya Ibadah Haji Bisa Turun, Kini Masih Dikaji Kemenag

BACA JUGA:BNNP Tetapkan 3 Wilayah Sebagai Kampung Narkoba

Akibat kerusakan ini, lalu lintas kendaraan, terutama roda empat, harus bergantian melewati jalur tersebut karena hanya dapat digunakan satu arah. 

Untuk meningkatkan keselamatan, garis polisi dan rambu peringatan dipasang guna mengedukasi pengendara agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas pada malam hari.

"Anggota kami masih melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi karena aktivitas kendaraan meningkat menjelang perayaan malam tahun baru," jelasnya.

Iptu Rusdi juga mengimbau masyarakat untuk sementara menggunakan jalur alternatif selama jalan tersebut dalam proses perbaikan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatra Selatan. 

BACA JUGA:Siap-siap Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi

BACA JUGA:Gas LPG 3 KG Mulai Langka, Warga Resah

Hal ini penting demi mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Polres OKU Selatan telah menyiagakan sejumlah personel untuk pengamanan di titik-titik rawan macet serta lokasi wisata. 

Selain memastikan kelancaran lalu lintas, mereka juga melakukan patroli rutin dan memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi aturan di jalan raya.

Kategori :