OKU EKSPRES - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 telah dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 3, yang baru saja dinyatakan lulus Uji Kompetensi Pendidik dan Pendidikan (UKPPPG) pada 23 Desember 2023, dapat menerima TPG tersebut?
Meskipun mereka telah dinyatakan lulus, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat menerima tunjangan ini.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat waktu yang tersedia cukup singkat dan berbagai persyaratan harus segera dipenuhi.
BACA JUGA:Resep Puding Buah Miliki Tekstur Kenyal dan Manis, Cocok Dinikmati Bersama Kopi atau Teh
BACA JUGA:Resep Tongkol Kecap Pedas, Mudah Pembuatannya Cocok untuk Santapan Makan Malam Bersama
9 Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG
Agar dapat menerima TPG, guru harus memenuhi kriteria berikut:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
Berstatus sebagai Guru ASN yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tercatat sebagai tenaga pengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
Mengajar sesuai bidang yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik, dilengkapi dengan surat keputusan yang relevan.
Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Panduan Lengkap NRG, Dari Persyaratan hingga Cara Cek Secara Online