Sosialisasikan Pengendara Tak Menggunakan Knalpot Brong

Minggu 07 Jan 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus munir

MUARADUA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para kaula muda, agar menghindari penggunaan knalpot bising atau brong yang tidak memenuhi standar.

Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang (UUD) Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi berupa penjara maksimal 1 bulan dan denda mencapai Rp.250.000. 

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Desram Cery, menyampaikan pernyataan tersebut pada hari Minggu, 7 Januari 2024.

AKBP Listiyono menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan ditindak, mengingat telah ada upaya sosialisasi dan imbauan oleh anggota kepada pengguna jalan.

BACA JUGA:Musim Penghujan, Imbau Masyarakat Waspada Bencana

BACA JUGA:HUT Kabupaten OKU Selatan ke 20 Bakal Gelar Pesta Rakyat

Walaupun demikian, petugas Satlantas terus melakukan kampanye, terutama kepada kaum muda, untuk menghindari penggunaan knalpot bising.

Penggunaan knalpot bising dianggap dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya, terutama saat melintas pada malam hari yang dapat mengejutkan.

"Terutama saat melintas pada tengah malam, suara knalpot yang bising dapat sangat mengganggu kenyamanan masyarakat OKU Selatan. Oleh karena itu, kami mengajak kaum muda untuk menghindari penggunaan knalpot bising tersebut," tambahnya.

Selain melakukan sosialisasi, Satlantas Polres OKU Selatan juga menjalin kerjasama dengan pihak sekolah untuk menyampaikan pesan agar para siswa tidak menggunakan knalpot bising, sebagai langkah untuk meminimalisir masalah tersebut. (*)

BACA JUGA:Siapkan Petugas Susun Sampah Agar Tak Berserakan

BACA JUGA:Imbau Pengendara Hati-Hati Saat Melintas

Kategori :