OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melakukan penertiban terhadap pedagang yang diduga melanggar aturan dengan menempatkan tempat jualan di trotoar atau bahkan mengganggu badan jalan, Rabu (15/11/2023).
Aksi penertiban ini dipimpin oleh Kasat Pol-PP Kabupaten OKU Selatan, Tarmizi SE., MM, bersama dengan Kadin KUKMPP, Kadishub, Kadin LH, Kadin PUTR, Kadin Perkimtan, Camat Muaradua, TNI/POLRI, Lurah Batu Belang Jaya, dan Kopass Saka Selabung.
Penertiban di Pasar Saka Selabung mencakup pembersihan lapak pedagang yang masih nekat berjualan di atas siring serta yang berjualan di bahu jalan akses masuk pasar.
Selain itu, dilakukan pembongkaran terhadap papan para pedagang yang menutupi siring di sepanjang pasar.
BACA JUGA:UMK Diprediksi Naik 7 Persen
Papan tersebut diangkut oleh petugas penertiban sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang masih melanggar aturan dengan berjualan di bahu jalan atau di atas siring.
Kasat Pol-PP Tarmizi, SE., MM menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah memberikan kesadaran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di pinggir bahu jalan atau di atas siring.
Aksi penertiban ini diambil setelah sebelumnya Pemerintah Daerah OKU Selatan telah memberikan imbauan, peringatan, dan teguran kepada para pedagang agar membongkar sendiri tempat jualan mereka, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan secara tegas sebagai langkah akhir.
"Sudah kami himbau, diingatkan, ditegur agar membongkar sendiri, tapi masih tidak diharapkan. Maka hari ini ditindak tegas dengan cara penertiban tanpa pandang bulu," tegasnya.
BACA JUGA:OKU Bebas Frambusia
Diharapkan bahwa melalui tindakan ini, para pedagang di Pasar Saka Selabung dapat lebih tertib dan tidak lagi melanggar aturan dengan berjualan di atas siring atau di bahu jalan.
Harapannya, ke depan, Pasar Saka Selabung dapat menjadi tempat yang tertib, rapi, dan tertata dengan baik. (*)
BACA JUGA:Ulu Ogan — Muara Jaya Rawan Banjir Bandang