MARTAPURA - Kabar baik bagi pekerja yang ada di OKU Timur. Pasalnya, meski Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 belum ditetapkan, namun diprediksi akan mengalami kenaikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Widodo, pada Rabu, 15 November 2023.
Widodo menyebutkan bahwa prediksi kenaikan UMK sebesar 7 persen, setengah dari tuntutan pekerja secara nasional yang mencapai 15 persen.
Namun, hal itu masih bersifat prediksi dan belum pasti. Mengingat hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur belum diketahui.
BACA JUGA:OKU Bebas Frambusia
Dijelaskan oleh Widodo, Dewan Pengupahan di Kabupaten OKU Timur memiliki peran penting dalam menetapkan UMK.
Saat ini, Dewan tersebut masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Proses penentuan UMP dan UMK mengacu pada perubahan regulasi dari PP No.36 tahun 2021 menjadi PP No.21 tahun 2023, yang saat ini sedang dalam proses penggodokan di Kementerian Tenaga Kerja.
Setelah PP baru selesai, Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP dan menetapkannya, paling lambat pada 20 November 2023.
“Kemudian, Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang untuk menentukan UMK setelah UMP ditetapkan,” ungkap Widodo.
BACA JUGA:Ulu Ogan — Muara Jaya Rawan Banjir Bandang
Widodo menambahkan bahwa karena adanya Dewan Pengupahan, UMK di OKU Timur kemungkinan akan lebih tinggi daripada UMP.
Pada tahun 2023, UMK Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp 3.404.177.
Pihak pekerja di OKU Timur telah menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, sejalan dengan aspirasi tenaga kerja secara nasional, namun masukan dari pengusaha belum disampaikan.
Widodo menegaskan bahwa Dewan Pengupahan melibatkan beberapa unsur, termasuk pakar ekonomi, akademisi, perwakilan pekerja (SPSI), pengusaha (Apindo), BPS, dan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi.
BACA JUGA:Nobel Robin