Pasca Tabrakan Tragis, Jalur Kereta Api Haurpugur-Cicalengka Kembali Beroperasi

Sabtu 06 Jan 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

KAI juga telah menetapkan kebijakan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019.

BACA JUGA:Harga Kopi Mulai Naik, Petani Justru Cemas

BACA JUGA:Pasal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam

Peraturan tersebut mencakup pengembalian 100% biaya tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanan, serta kompensasi lain terkait keterlambatan dan pembatalan akibat insiden ini.

Disediakan Customer Service di stasiun, Contact Center KAI di nomor 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Ini dimaksudkan agar mudah memberikan informasi kepada penumpang.(*)

BACA JUGA:Bunuh Diri

BACA JUGA:275.881 Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU OKU

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon