KAI juga telah menetapkan kebijakan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019.
BACA JUGA:Harga Kopi Mulai Naik, Petani Justru Cemas
BACA JUGA:Pasal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam
Peraturan tersebut mencakup pengembalian 100% biaya tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanan, serta kompensasi lain terkait keterlambatan dan pembatalan akibat insiden ini.
Disediakan Customer Service di stasiun, Contact Center KAI di nomor 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Ini dimaksudkan agar mudah memberikan informasi kepada penumpang.(*)
BACA JUGA:Bunuh Diri
BACA JUGA:275.881 Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU OKU
Kategori :