"Kami sudah memberikan kelonggaran selama beberapa tahun agar mereka bisa tetap menjalankan usaha, namun batas waktu penyelesaian izin ini tetap harus diperhatikan," ungkap Aris.
BACA JUGA:Bang Jay Mulai Dipantau Tim Besar Serie A
BACA JUGA:Erick Thohir Minta Shin Tae-yong Tak Banyak Mengeluh
Dengan adanya dukungan dan keringanan dari pemerintah daerah, diharapkan para pengusaha Pertashop dapat segera mengurus izin usaha mereka demi kelancaran bisnis dan pelayanan kepada Masyarakat. (*)
Kategori :