OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengimbau para pengusaha Pertashop untuk segera mengurus izin usaha mereka.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan, Natalion, S.STP., M.Si., pada 16 Desember 2023.
Menurut Natalion, evaluasi dan klarifikasi terhadap percepatan proses perizinan usaha Pertashop masih terus dilakukan.
Hingga saat ini, masih ada sejumlah Pertashop di Kabupaten OKU Selatan yang belum memiliki izin resmi.
BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan dan Sosialisasi ke Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Warga Mengeluh Pemadaman Listrik Hampir Setiap Hari
Hal tersebut memicu kekhawatiran bahwa keberadaan Pertashop atau dikenal juga sebagai pertamini bisa terhambat jika persoalan izin tidak segera diselesaikan.
"Pemerintah tentunya memiliki niat baik dalam pengaturan izin ini, salah satunya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berusaha dan memastikan distribusi bahan bakar minyak berjalan dengan lancar, termasuk kebijakan harga BBM satu harga," ujar Natalion.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Pertashop memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan BBM.
Natalion menegaskan agar para pemilik atau pengusaha Pertashop segera menyelesaikan proses perizinan mereka.
BACA JUGA:Gisel Berencana Rayakan Libur Natal Bersama Gempita dan Gading
BACA JUGA:Nikita Willy Lahirkan Anak Kedua Melalui Metode Water Birth
"Pemda mendukung penuh usaha masyarakat, tetapi kepemilikan izin usaha tetap menjadi keharusan yang tidak bisa diabaikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten OKU Selatan, Aris Munandar, menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai dispensasi terkait pengurusan izin.
Dispensasi ini memungkinkan pengusaha Pertashop untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan perizinan usaha mereka.