Elen menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi jembatan (bridging) untuk tahun 2025 dan berharap Kemenaker akan mempersiapkan aturan teknis untuk UMP dan UMSP tahun 2026 lebih awal.
BACA JUGA:Tips Fashion untuk Kulit Eksotis Agar Tampil Stylish
BACA JUGA:Manfaat Buah Blewah: Lebih dari Sekadar Takjil untuk Buka Puasa
Namun, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh serikat buruh. Ketua SPSI, Zainal Arifin Hulap, menyatakan kekecewaannya karena UMSP hanya diumumkan untuk tiga sektor dan hal ini bertentangan dengan hasil rapat sebelumnya.
Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, Apindo, pemerintah, dan akademisi, sebelumnya telah merekomendasikan sembilan sektor untuk UMSP. Penetapan hanya tiga sektor, menurutnya, tidak didasarkan pada kesepakatan yang ada.
Cecep Wahyudin, perwakilan Dewan Pengupahan dari buruh, menilai bahwa keputusan Pj. Gubernur tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya.
"Kami heran mengapa hanya tiga sektor yang dipilih, sementara sembilan sektor sudah direkomendasikan sejak 2020," kata Cecep.
BACA JUGA:9 Cara Ampuh Membersihkan Buah dari Residu Pestisida untuk Kesehatan yang Lebih Baik
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Mengatasi Rambut Bercabang dan Menjaga Kesehatannya
Ia juga menambahkan bahwa alasan tiga sektor tersebut dominan di Sumsel tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai respons terhadap keputusan ini, serikat buruh menyatakan penolakan terhadap hasil penetapan UMSP Sumsel 2025.*